Hotnews web.id Lampung – Dalam artikel pemberitaan media online Berita Indonesia yang di tulis langsung oleh pimpinan Redaksi yang diduga tidak di uji kebenaran informasi serta tanpa konfirmasi
HB Alias A angkat bicara ,memberikan penjelasan serta hak jawab secara terbuka di media ,karena Hak jawab melalui WhatsApp pribadi pimred berita Indonesia dua kali tidak di layani
Yang mana poin yang sama sekali tidak benar adalah
1.A alias HB sering melakukan penggelapan unit kendaraan bermotor dengan modus pengambilan kredit kemudian tidak di bayar.
2, melakukan pendampingan hukum dengan mengatasnamakan LSM dan terkadang memakai pendampingan Ala kantor hukum,akan tetapi legalitasnya patut di duga ilegal dan di pertanyakan ke absahanya
3,Dan wartawan inisial Hb alias A pengguna aktif narkoba jenis sabu
4.Dalam artikel nya pimred berita Indonesia menulis HB Alias A melakukan pengeroyokan dan merampas hp ,berita yang terbit 7 November 2025 ,media online berita Indonesia penulis jhon pimpinan redaksi berita Indonesia
Empat tuduhan atau fitnah serta pencemaran nama baik itu dijawab dan di jelaskan oleh HB alias A secara terbuka di beberapa media on line
Pertama terkait penggelapan motor ,kalau benar jangankan sering ,sekali aja pasti saya sudah di proses hukum , apalagi sering ,itu logika dan faktanya mas karena tidak ada orang hebat ketika melanggar hukum ,dan hukum panglima tertinggi di negri ini
Kedua tentang Pendampingan atas namakan LSM dan terkadang juga memakai pendampingan Ala kantor hukum tapi legalitasnya patut di duga ilegal
Tentang LSM saya sekjen DPD Lampung Dan juga ada surat tugas yang sah, yang di keluarkan oleh direktur kantor hukum alpha lowyers,yaitu Darmawan SH.MH ,yang mana saya sebagai tim advokasi, yang mana baik , LSM ataupun tim advokasi saya di perbolehkan untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat,dalam masalah non litigasi
Terkait LSM saya itu jelas terdaftar di kemenkumham dan legal ,kalau di daerah ,itu tergantung pengurus kapan sekiranya waktu yang pas untuk memberitahukan atau mendaftarkan ke Kesbangpol keberadaan pengurus DPD atau DPC
Bukti bahwa suatu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terdaftar secara legal di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah dengan adanya Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
Bukti Ormas/LSM Terdaftar (Legal)
Status Badan Hukum: Ormas atau LSM yang terdaftar di Kemenkumham memiliki status badan hukum, yang bentuknya bisa berupa perkumpulan atau yayasan.
Dokumen Resmi: Bukti fisiknya adalah Akta Pendirian yang telah dinotariskan dan disahkan oleh Kemenkumham, serta memiliki nomor pengesahan AHU (contoh: AHU-000…).
Terdaftar di Data AHU Online: Data keberadaan dan status badan hukum organisasi tersebut dapat dicek dan diverifikasi melalui situs resmi Ditjen AHU di https://ahu.go.id/ pada menu pencarian data perkumpulan atau yayasan.
Indikasi Ormas/LSM Ilegal (Tidak Terdaftar)
Tidak Memiliki SK Kemenkumham: Organisasi yang tidak memiliki SK pengesahan badan hukum dari Kemenkumham (atau Surat Keterangan Terdaftar/SKT dari Kemendagri/Kesbangpol untuk yang tidak berbadan hukum) dianggap tidak terdaftar secara resmi oleh pemerintah.
Tidak Tercatat di Ditjen AHU: Pengurus atau keberadaan organisasi tersebut tidak tercatat dalam database online Ditjen AHU.
Tidak Mematuhi Aturan: Ormas yang tidak terdaftar biasanya tidak mengikuti sistem dan mekanisme pelaporan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas (diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017).
Dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sangat boleh dan sering mendampingi masyarakat dalam masalah non litigasi. Pendampingan ini merupakan bagian integral dari peran LSM dalam advokasi, bantuan hukum, dan pengembangan masyarakat.
Bentuk Pendampingan Non Litigasi oleh LSM
Pendampingan non litigasi yang dilakukan oleh LSM dapat mencakup berbagai aktivitas, antara lain:
Penyuluhan dan Konsultasi Hukum: Memberikan informasi dan nasihat hukum awal kepada masyarakat untuk membantu mereka memahami hak-hak dan opsi yang tersedia dalam menyelesaikan masalah secara damai.
Mediasi dan Negosiasi: Bertindak sebagai mediator netral atau fasilitator dalam sengketa antara masyarakat dengan pihak lain (seperti perusahaan atau pemerintah daerah), untuk mencapai solusi damai dan berkelanjutan secara kekeluargaan di luar pengadilan.
Fasilitasi: Membantu komunikasi dan koordinasi antara masyarakat dengan lembaga pemerintah atau lembaga adat terkait penyelesaian masalah, misalnya dalam sengketa tanah.
Pendokumentasian dan Riset: Melakukan pendataan, riset, dan investigasi terkait konflik atau pelanggaran hak yang dialami masyarakat. Data ini digunakan untuk memperkuat posisi masyarakat dalam negosiasi atau advokasi kebijakan.
Advokasi Kebijakan: Menggunakan data dan temuan lapangan untuk melobi pemerintah atau pihak terkait agar mengubah kebijakan yang merugikan masyarakat.
Penguatan Kapasitas Masyarakat: Memberikan pelatihan kepada masyarakat atau paralegal lokal tentang hak-hak mereka dan cara-cara efektif untuk memperjuangkannya.
Dasar dan Batasan
Peran LSM dalam pendampingan non litigasi didasari oleh tujuan pembentukan LSM itu sendiri, yaitu untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, memberikan layanan sosial, atau melakukan advokasi dalam berbagai isu.
Namun, penting untuk dicatat bahwa LSM umumnya berperan sebagai pendamping atau fasilitator non-formal, bukan sebagai mediator resmi yang diakui oleh negara dalam struktur peradilan formal. Meskipun demikian, peran mereka sangat penting, terutama dalam membantu masyarakat miskin atau rentan yang mengalami keterbatasan akses terhadap keadilan formal.
Secara keseluruhan, pendampingan non litigasi oleh LSM adalah mekanisme penting yang membantu meringankan beban pengadilan dan meningkatkan resolusi konflik di tingkat lokal
Dan semua ada bukti otentik ,dan kita sudah siapkan semua tinggal tunggu rekom kedua dari dewan pers
Dan satu lagi terkait tuduhan aktif konsumsi narkoba itu dulu mas jujur saat ngetim sama medi Mulya dan Jhon pernah konsumsinya bareng mereka tapi semenjak medi Mulya di tangkap gara gara narkoba saya menjauh Dan saya jujur semenjak tidak ngetim sama mereka Uda jarang, Dan semenjak ibuk kandung saya tinggal ikut sama saya kurang lebih 5 bulanan ,di situ saya berjanji sama ibu kandung saya ,tidak akan aneh aneh lagi ,tidak akan lakukan hal hal yang di larang atau melanggar hukum baik hukum pemerintah maupun agama
Dan ke empat artikel tulisan pimred berita Indonesia yang menggatakan Hb alias A melakukan pengeroyokan dan merampas hp ,lagi lagi itu berita yang sepihak Tendensius ,tanpa di uji kebenaranya ,tanpa verifikasi dan konfirmasi ,dan jelas sentimen pribadi,sampai sampai biaya orang yang di ajak lapor di tangung sama Jhon,terlihat tidak profesional,akan tetapi semua terbantahkan dengan fakta dari berbagai pihak sumber yang bersangkutan dan sudah terdokumentasi semua fakta di mutiaraindo tv dan beberapaedia online (jelas Andre). ( team /Red)











