Hotnews.Web.id – Kegiatan Tambang galian C di Desa Cigoong Selatan diduga tidak berizin, seolah-olah pemiliknya kebal hukum, sehingga kegiatan galian tanah tersebut berjalan dengan aman dan pemiliknya tidak ada rasa cemas sedikitpun
Tambang galian C tersebut beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM)
Dari pantauan salah satu anggota Forwal, Galian tanah tersebut yang berlokasi di Desa Cigoong Selatan Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak pada saptu (24/08/2024)
Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari debu yang mencemari lingkungan dari armada pengangkut tanah tersebut namun, penambangan galian C yang diduga tak mengantogi sura izin dari (ESDM)
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009
Saat Awak media kompirmasi kesalah Ustad melalui via whatsApp untuk mempertanyakan soal suat perizinan, galian c teesebut.
Keterangan dari salah satu ustad yang berkecimpung di galian c tersebut. Ini katanya Kalau izin lingkungan ada.kordinasi ke sapol pp ,Polsek ,camat ,polres ,pos lantas ,Polda itu sudah …..di tempuh, ucapnya
Waduh kang .. untuk kadinya mah …lokafina geh cuma 3000 M .doang …eta mah cuma pengupasan tanah …eta biaya KA mentrian pan nimoinalna apal, ucanya
Selain itu Ahmad Bahtiar sebagai Ketua FORWAL (Forum Wartawan Lebak) angkat bicara terkait adanya tambang galian c di wilayah Desa Cigoong Selatan,
Tidak ada alasan apapun baik luas areal atau biaya pembuatan izin tetap saja proses izin galian tanah harus dilakukan sesuai regulasi yang ada, jika tidak izin maka tidak ada toleransi penegak undang2 harus menutup tanpa pandang bulu.” Ujarnya (Red)