Dilaporkan Kembali Paslon No. urut 1 Andika-Nanang Berkampanye di Lembaga Pendidikan lagi di duga telah melanggar Pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU No. 1 tahun 2015
Setelah dilaporkan adanya dugaan pelanggaran Paslon No Urut 1 Andika-Nanang terkait dugaan berkampanye di tempat pendidikan di Ponpes Ashabul Maemanah, berkampanye melibatkan ASN dan Perangkat Desa, di duga adanya bagi2 uang dan kini dilaporkan kembali di duga melakukan kampanye di tempat pendidikan ponpes Al- Hidayah Ciomas oleh salah satu warga yang berdomisili di Kabupaten Serang. empat (4) laporan dari beberapa warga di kabupaten serang tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Bawaslu.
Salah seorang warga kecamatan Petir, hari ini 30 Oktober 2024 melaporkan Calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna ke Bawaslu karena didapati Berkampanye di Lembaga pendidikan di Ponpes Al-hidayah Ciomas Kabupaten Serang pada siang ini. Selain Andika dan Nanang, , K.H Tb Khudori Yusup sebagai dewan penasehat juga turut dilaporkan yang masuk ke SK tim Pemenangan Paslon 1 yang telah di daftarkan di KPU.
Warga yang melaporkan ke Bawaslu itu membawa bukti photo dan video kampanye didalam ponpes tersebut yang notabenenya tempat pendidikan
Juru bicara Tim hukum Paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga tersebut. ” Betul ditemukan kembali yang kedua kalinya bukti bahwa Paslon nomor urut 1 melakukan pelanggaran pemilihan karena diduga Berkampanye didalam lembaga pendidikan”, terangnya.Telah dilaporkan warga dan didampingi tim hukum kemarin dalam membuat laporannya ke Bawaslu”, terangnya.
Iskak sebagai kuasa hukum Paslon No urut 2 juga menambahkan, padahal Paslon nomor urut 1 Nanang Supriatna selalu menyatakan agar tidak terjadi pelanggaran dalam Berkampanye diponpes dan lembaga pendidikan, namun faktanya mereka melakukannya kembali yang kedua kalinya dan ditemukan oleh warga.” Mereka kan selalu menyampaikan dengan penuh semangat agar tidak terjadi pelanggaran dalam Berkampanye di ponpes dan lembaga pendidikan, nyatanya mereka melakukan itu dan dilaporkan warga sudah kita laporkan sebelumnya dan saat ini masih di proses ke Bawaslu Kabupaten Serang ,tukasnya.
Sedangkan menurut Cecep Azhar yang juga kordinator tim hukum Paslon nomor urut 2 saat dikonfirmasi wartawan adanya laporan itu mengatakan, bahwa kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati adalah bentuk pelanggaran pemilihan berupa tindak pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU No. 1 tahun 2015. ” Jika melihat aturannya itu adalah pelanggaran tindak pidana pemilihan, jika laporan warga itu nantinya terbukti maka Gakkumdu akan memprosesnya dengan tindak pidana menggunakan hukum acara pidana biasa,” ungkap Cecep.
Cecep juga menambahkan semua Paslon dalam kontestasi Pilkada kabupaten serang ini perlu mematuhi rambu – rambu yang ada ketika melakukan aktifitas kampanye. Agar tidak menjadi pelanggaran pemilihan. “Rambu-rambunya harus dipatuhi agar tidak terjadi pelanggaran”, bawaslu kabupaten serang harus dengan tegas memberikan sanksi dan efek yang jera sesuai dgn ketentuan hukum yang berlaku terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye di tempt pendidikan Paslon 1 Nanang supriatna dan KH. Khudori Yusup tersebut tutupnya.