Hotnews.Web.Id, Kabupaten Cirebon – Penjual minuman keras (miras) di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Arjawinangun yaitu di wilayah Desa Tegalgubug dan Satu lagi di Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun, menjalani sidang tindak pidana ringan di pengadilan Negeri (PN) Sumber Cirebon pada hari rabu tanggal 28 Agustus 2024, sekira jam 15.00 Wib s.d Selesai.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Cirebon di pimpin oleh Hakim Dr. Amirul Faqih Amza. SH.MH , dan panitera pengganti Sudiyatmo.SH.
Kedua penjual minuman keras (miras), saudara “HP” dan juga “SB” mengakui bahwa mereka menjual miras tersebut tanpa di sertakan ijin usaha yang resmi/sah (SIUP).
“HP” dan “SB” didakwa dengan pasal pasal 17 (1) Perda Kab. Cirebon, no 7 tahun 2015.tentang menjual miras tanpa ijin yang sah,
Atas perbuatannya keduanya di jatuhi dengan hukuman yang sama yaitu dengan denda Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) jika tidak di bayar di ganti dengan 1 (satu) bulan kurungan.Barang bukti miras di sita untuk di musnahkan.
Barang bukti yang di sita dari saudara “HP” 8 (delapan) botol miras merk AO ukuran 275 ml, 4 (empat) botol miras merk Anggur kolesom ukuran 275 ml.10 (sepuluh) botol miras jenis ciu ukuran 600 ml.
Barang bukti yang di sita dari saudara “SB”, 4 (empat) botol miras merk AO ukuran 620 ml. 2 (dua) botol miras merk AO ukuran 275 ml. 2 (dua) botol miras merk Asoka ukuran 250 ml. 1 (satu) botol miras merk Guiness ukuran 620 ml. 4 (empat) botol merk Bir Angker ukuran 620 ml.
Keduanya menyanggupi membayar denda Rp.1000.000 serta barang bukti di serahkan kepada Kejaksaan Negeri (PN). Sumber Cirebon untuk di musnahkan.
Adapun pelaksana tugas penuntut umum di laksanakan/di kuasakan kepada IPDA ISCSHYADI, SH Panit 1 Reskrim Polsek Arjawinangun dengan Saksi Aipda Agus Yusuf, SH, dan Bripka Ramdani, SH.
Menurut keterangan pelaksana penuntut umum yang di kuasakan kepada IPDA. ISCAHYADI. SH, mengatakan bahwa sidang tipiring kali ini di laksanakan sesuai dengan Laporan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Arjawinangun, Polresta Cirebon, dengan Laporan Polisi Pelanggaran Nomor : LP/GAR/A/02/VIII/2024/SPKT/POLSEK ARJWN/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 27 Agustus 2024.
Dan telah di laksanakan gelar perkara serta pelimpahan berkas kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon untuk segera di sidangkan.
Masih di tempat yang sama Kapolsek Arjawinangun, Polresta Cirebon AKP SUMAIRI, S.H., M.Si mengatakan dalam sesi wawancara dengan awak media yang meliput di sekitaran Pengadilan Negeri Sumber Cirebon mengatakan bahwa kegiatan sidang tipiring kali ini guna memberikan efek jera terhadap penjual miras tanpa ijin yang sah, sesuai dengan praturan daerah yang berlaku, selama kegiatan berjalan aman dan kondusif.
“Sidang tipiring kali ini selain untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Arjawinangun sidang tipiring kali ini juga sebagai salah satu bentuk memberikan efek jera terhadap penjual miras tanpa ijin yang sah, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku dan juga sebagai bentuk nyata Polsek Arjawinangun dalam menekan salah satu penyebab terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Arjawinangun”. Ujar Kapolsek Arjawinangun.
“Serta saya berharap sidang tipiring kali ini para penjual miras tanpa ijin resmi/sah akan merasa was-was jika usaha ilegal mereka masih di lakukan”. Tutup Kapolsek Arjawinangun.
(Sendi)