Hotnews.web.id – Banten – Sejumlah Konsumen dirugikan pihak Developer Perumahan Citra Swarna Tembong City. Perumahan yang berlokasi di Jalan Raya Tembong Pabuaran, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, telah melakukan berbagai kebohongan kepada para Konsumen. Pasalnya hingga hari ini, janji pembangunan rumah yang para konsumen beli tak kunjung direalisasikan, meskipun para konsumen sudah melakukan akad kredit dan mencicil selama satu tahun.
Beberapa Konsumen menyebutkan bahwa hampir setiap bulan mereka membayar cicilan sebanyak 5jt namun pembangunan rumah belum diwujudkan.
Humas Forwatu Banten menyampaikan bahwa Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten telah mendapatkan informasi dan Pengaduan baik secara lisan ataupun WhatsApp meskipun tidak resmi namun kegaduhan soal dugaan ingkar janji _(Wanprestasi)_ dan upaya membohongi konsumen membuat beberapa unsur pimpinan di forum merasa Murka.
“Kita telusuri kasus ini, meskipun harus melakukan kajian terlebih dahulu namun keresahan masyarakat wajib didampingi. Kami sudah seminggu lakukan Kajian dengan unsur pimpinan ormas yang tergabung. Prinsipnya Forwatu Banten telah siapkan Gerakkan untuk menutup Perumahan tersebut.” Ungkap Agus Sugianto Wibowo.
Kerugian yang diderita oleh Konsumen yang juga korban dapat ditaksir hingga ratusan juta rupiah membuat beberapa konsumen melakukan upaya mediasi baik dari lembaga terkait ataupun mandiri dengan pihak developer.
Dalam pernyataan resminya di Sekretariat Forwatu Banten Kampung Pabuaran RT 02 RW 01 Desa Warunggunung Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Banten, Arwan menegaskan Pihaknya akan membuat Oknum Developer yang nakal akan hengkang dengan mengerahkan massa dan tindakan lainnya.
“Ini yang disebut dengan Kejahatan Verbalistik! Meskipun disampaikan secara tertulis ajakan untuk membeli tapi dibohongi adalah tindakan melawan hukum!” ungkap Arwan.
“PPJB adalah dasar hukum antara konsumen dan developer. Jika developer tidak memenuhi kewajiban, seperti keterlambatan pembangunan, konsumen berhak menuntut pemenuhan kontrak atau bahkan pembatalan perjanjian.” Lanjutnya.
Arwan melanjutkan ada potensi pidana jika terbukti melakukan penipuan.
“Perumahan yang belum dibangun oleh developer belum tentu masuk pidana, namun bisa ada konsekuensi hukum jika developer melanggar perjanjian atau melakukan penipuan. Jika developer tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, konsumen bisa menuntut pemenuhan kontrak atau pengembalian uang. Namun, ada potensi pidana jika developer terbukti melakukan penipuan atau penggelapan.” Paparnya kemudian.
“Kita tetap akan lakukan Gerakkan salah satunya Aksi Massa di depan Perumahan Swarna Tembong City dengan Ribuan Massa yang Kita miliki!” Tutup Arwan.











