Hukum Dan Kriminal

Ijazah Keuchik Terpilih Desa Bagok Panah Sa Diduga ASPAL PKBM El-Azhar Ikut Terseret.

27
×

Ijazah Keuchik Terpilih Desa Bagok Panah Sa Diduga ASPAL PKBM El-Azhar Ikut Terseret.

Sebarkan artikel ini
Ijazah Keuchik Terpilih Desa Bagok Panah Sa Diduga ASPAL PKBM El-Azhar Ikut Terseret.

Hotnews.web.id Aceh Timur -Perhelatan demokrasi di Desa Bagok Panah Sa, Kecamatan Darul Aman menuai kontroversi setelah masyarakat meragukan keapsahan ijazah Keuchik terpilih pada pemilihan keuchik periode 2025-2031 yang diselenggarakan 7 Oktober 2025, timbul dugaan jika ijazah yang dilampirkan oleh calon Keuchik atas nama M.Jafar Husen diduga asli tapi palsu (Aspal) hal itu disampaikan RZ kepada awak media.”Sabtu (11-10-2025).

Untuk memastikan keabsahan Ijazah milik M.Jafar Husen, beberapa tokoh masyarakat Desa Bagok Panah Sa mendatangi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Timur, kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF), setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut ditemukan sejumlah kejanggalan pada Ijazah tersebut diantaranya nomor induk siswa nasional (NISN) yang tertulis pada ijazah 3829912189 tidak ditemukan di data NISN online kementerian pendidikan dan Kebudayaan.

Namun nama M.Jafar Husen ditemukan terdaftar dengan nomor induk siswa nasional (NISN) 3748453624 dengan status tidak aktif disatuan pendidikan, hal itu disaksikan langsung oleh Kabid PAUD dan PNF Disdikbud Aceh Timur beserta sejumlah tokoh desa Bagok Panah Sa.

Diketahui M.Jafar Husen melampirkan ijazah  paket B (setara SMP) yang dikeluarkan oleh PKBM El-Azhar, Kecamatan Banda Alam pada 9 Juni 2023 ditanda tangani langsung oleh kepala PKBM El-Azhar atas nama Iska Yoga.LC.

Tidak hanya NISN yang keliru nama orang tua M.Jafar Husen yang tertulis pada Ijazah tersebut juga berbeda dengan aslinya berdasarkan kartu keluarga (KK) milik M.Jafar Husen.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut dugaan kuat, ijazah milik M.Jafar Husen semakin diragukan keabsahannya, jika dugaan tersebut benar maka secara integritas pendidikan di Aceh Timur sedang tidak baik-baik saja terutama di sektor pendidikan non formal dimana pendidikan seolah bisa diatur oleh kepentingan.

Sementara kepala PKBM El Azhar, Iskayoga, Lc saat dikonfirmasi via chat whatshapnya 0822-4672-xxxx oleh awak media terkait dugaan keabsahan, Asli atau palsu ijazah M.Jafar Husen, Keuchik terpilih desa Bagok Panah Sa, kec. Darul Aman, membalas dengan jawaban:_

[10/10 14.04] ISKAYOGA,Lc: Luar biasa bapak ini mengatakan ijazah saya palsu. Apa dasar dan landasan bapak mengatakan palsu..ini perlu diluruskan

[10/10 14.11] ISKAYOGA,Lc: Kenapa bapak berani katakan ijazah PKBM EL-AZHAR saya keluarkan palsu ..apa dasarnya ..ini perlu anda luruskan

[10/10 14.19] ISKAYOGA,Lc: Bahasa yg bapak sampaikan diatas tidak  menduga,ini stetmen bapak yg mengatakan ijazah yg saya keluarkan PALSU,dan ini harus bapak pertanggung jawabkan…Salem loen ke harwalis 🙏
[10/10 20.29] ISKAYOGA,Lc: Statmen kalian ini harus ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum, karena sangat merugikan yayasan serta Lulusan dari PKBM EL-AZHAR dan secara legalitas Yayasan Kami Berbadan Hukum, saya selaku kepala Satuan Pendidikan Formal  PKBM EL-AZHAR Melaporkan atas nama *HARWALIS* DAN *MUKHSIN* :
1. Telah Menuding Saya selaku Ketua PKBM EL-AZHAR telah mengeluarkan Ijazah Palsu
2. Pencemaran nama baik lembaga dan Perbuatan tdk menyenangkan
3. Intimidasi terhadap warga belajar PKBM saya
Dan saya secara pribadi maupun atas nama Ketua  Yayasan siap untuk adukan data/fakta dan ahli forensik IT bersertifikasi/ di mata hukum.apabila dikemudian hari tidak terbukti apa yang kalian tuduhkan,maka kalian hrs siap untuk menerima konsekuensinya.
Terima kasih.

Jawaban konfirmasi kepala PKBM El Azhar, Iska Yoga,Lc yang menyebutkan konfirmasi awak media telah memfonis dan terkesan mengancam akan melaporkan wartawan hotnews keranah hukum sangatlah bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang  mana kita  mengkomfirmasi mengenai pemberitaan pers, mengenai suatu tindak pidana dan asas praduga tak bersalah, telah sesuai, dengan ketentuan-ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Kode Etik. (HMr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *