Hotnews.web.id.Aceh Timur_Rabu, 29 April 2026, Terkait dengan klarifikasi Mutia Sari salah seorang bidang pegawai separuh waktu, pukesmas Pante Bidari, Aceh Timur terhadap fitnah yang telah disebarkan oleh mantan suaminya yang menyatakan tudingan terhadapnya telah melakukan perselingkuhan dengan oknum bupati itu tidak benar, ditanggapi beragam oleh masyarakat Aceh Timur. hasil survei awak media Hotnews terhadap pernyataan klarifikasi saudari Mutia Sari yang mengatakan isu tersebut adalah fitnah yang telah disebarkan oleh mantan suaminya, sebagian percaya dan yang sebagiannya lagi menyatakan tidak percaya.
Mukhsin salah seorang tokoh pemuda Aceh Timur mengatakan pernyataan dan harapan tersebut muncul mengingat di Aceh berlaku ketentuan hukum syari’at Islam yang menjadi bagian dari sistem hukum daerah, di mana sumpah memiliki kedudukan dan makna hukum yang penting dalam proses pembuktian dan penegakan kebenaran. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam kerangka pelaksanaan syari’at Islam di Aceh, sumpah dapat menjadi salah satu cara untuk menyatakan kebenaran atas suatu perkara, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan kehormatan diri dan tuduhan yang membawa dampak besar bagi nama baik seseorang maupun ketertiban masyarakat.
Para tokoh masyarakat dan tokoh agama di sejumlah wilayah Aceh Timur juga turut memberikan tanggapan. Sebagian dari mereka menyatakan bahwa jika Mutia Sari meyakini sepenuhnya bahwa tuduhan yang disampaikan mantan suaminya adalah tidak benar dan merupakan fitnah, maka kesediaan untuk melaksanakan sumpah sesuai ketentuan syari’at dapat menjadi langkah yang dianggap dapat memberikan kepastian bagi masyarakat. Namun demikian, mereka juga mengingatkan bahwa pelaksanaan hal tersebut haruslah dijalankan melalui jalur yang sah, di hadapan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku, serta dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman baru maupun pelanggaran terhadap aturan yang ada.
“Sebelum sampai pada tahap pelaksanaan sumpah, sebaiknya perkara ini diselesaikan melalui jalur hukum yang umum maupun jalur penyelesaian perkara yang disediakan oleh lembaga penegak hukum dan lembaga yang menangani pelaksanaan syari’at di daerah. Hal ini bertujuan agar semua bukti, keterangan, dan unsur-unsur yang berkaitan dengan perkara dapat dikumpulkan, diperiksa, dan dipertimbangkan secara lengkap dan adil, sehingga keputusan atau kesimpulan yang diambil nantinya benar-benar berdasar pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.” Jelas Mukhsin.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut dari pihak Mutia Sari maupun dari pihak terkait lainnya terkait harapan masyarakat tersebut.
Lanjut Mukhsin, jikapun laporan dari mantan suami Mutia Sari telah diterima oleh pihak kepolisian dan lembaga hukum setempat kemungkinan perkara ini masih dalam tahap penanganan dan pemeriksaan.
“Kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, juga mengingatkan bahwa menyebarkan informasi bohong atau fitnah memiliki konsekuensi hukum, baik berdasarkan hukum negara maupun ketentuan syari’at yang berlaku di Aceh, dan setiap pihak yang terbukti melakukannya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang ada”. Ungkap Mukhsin
Perlu diperhatikan bahwa informasi yang disajikan dalam berita ini disusun berdasarkan keterangan yang tersedia dan tanggapan berbagai pihak, namun situasi dan perkembangan perkara ini masih dapat berubah seiring berjalannya proses penanganan. Masyarakat diimbau untuk mendapatkan informasi dari sumber-sumber yang terpercaya dan resmi agar tidak terjebak pada informasi yang tidak benar yang dapat merusak ketertiban dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Perlu diketahui juga bahwa isi kelanjutan berita ini disusun sebagai gambaran umum berdasarkan konteks yang disampaikan oleh kedua belah pihak yang dikutip melalui medsos dan tidak bermaksud untuk mengambil posisi atau menilai kebenaran dari tuduhan maupun klarifikasi yang ada. Ketentuan pelaksanaan hukum syari’at di Aceh diatur dalam peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya, serta penanganan setiap perkara disesuaikan dengan fakta-fakta yang ditemukan dan diproses melalui lembaga yang berwenang. Apabila ada ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang sebenarnya, maka rujukan utama adalah peraturan yang berlaku dan keputusan dari lembaga hukum yang berwenang.
Sementara kutipan klarifikasi Muhammad Dahlan dimedsos menyatakan dirinya mengaku dia suami sah Mutia Sari yang memiliki dua orang anak, Mutia Sari adalah pegawai separuh waktu pukesmas Pante Bidari pernyataan M.Dahlan yang dikutip media sosial. Dimedsos itu dia juga mengatakan telah mengumpul 2 alat bukti dugaan perselingkuhan istrinya bersama oknum bupati Aceh Timur, bukti tersebut telah diserahkan kepolda aceh, jadi masyarakat Aceh Timur tidak perlu mencari alat bukti karena alat bukti ada padanya. (HMr)









