BeritaDaerahHukum Dan KriminalNasionalTNI Dan PolriUncategorized

Mencoreng Nama Lembaga, Polres Takalar Tindak Tegas Dua Anggota DPRD Takalar

33
×

Mencoreng Nama Lembaga, Polres Takalar Tindak Tegas Dua Anggota DPRD Takalar

Sebarkan artikel ini
Mencoreng Nama Lembaga, Polres Takalar Tindak Tegas Dua Anggota DPRD Takalar

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta didampingi Kapolsek Mappakasunggu Iptu Sumarwan serta Kanit Pidum Ipda Sarief 


HOTNEWS.WEB.ID,TAKALAR–Terlibat kasus penipuan bisnis penjualans sapi dan investasi Solar dua Anggota DPRD Kabupaten Takalar di Sulawesi Selatan, Israwati Daeng Rannu (Gerindra) dan Sri Reski Ulandari (PKB), Mencoreng Nama lembaga, saat ini mendekam di Polsek Mappakasunggu.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, saat di wawancara di halaman Polsek Mappakasunggu di dampingi Kapolsek Mappakasunggu Iptu Sumarwan dan Kanit Pidum Ipda Sarief penangkapan dua legislator tersebut berdasarkan dua laporan dengan kasus berbeda (28/10/25)

Dua legislator ini juga pelapornya berbeda, Israwati dilaporkan oleh Nassa dalam kasus penggelapan hasil penjualan sapi kurban, sedangkan Sri dilaporkan oleh Hakim dalam bisnis investasi solar,” sebut, mantan Kapolsek Mappakasunggu AKP Hatta

Menurutnya, kedua legislator ini akan ditahan selama 20 hari. Tindakan ini dilakukan karena keduanya dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Saat polisi melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan di siang hari, kedua tersangka kerap datang pada malam hari, Cetusnya

Israwati legislator Takalar saat di periksa oleh penyidik 


“Keduanya ditahan  saat ini di Polsek Mappakasunggu dengan status titipan karena berstatus tahanan perempuan, ditetapka tersangka pada 22 Oktober lalu,” tambah Hatta.

Semenyata itu, Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta menjelaskan Kronologi Kejadiannya, bahwa Kasus penggelapan ini bermula

-pada pelaksanaan Idul Adha di awal Juni lalu, hasil penjualan sapi Qurban yang melibatkan politisi Gerindra Israwati

-Sedangkan kasus dugaan penipuan investasi solar mencuat saat korban bernama Hakim, menuding Sri  Reski Ulandari melakukan penipuan dalam bentuk iming-iming keuntungan penjualan solar di Kabupaten Luwu Timur, pada pertengahan Juli lalu.

-Hakim, mengaku telah menyetor uang tunai Rp150 juta pada Sri Reski Ulandari sebagai modal. Namun tak kunjung menerima pengembalian modal sesuai kontrak yang ditandatanganinya, setelah pengiriman solar ke lokasi tambang di Luwu Timur.

-Israwati mengambil sapi korban Nassa, sebanyak 21 ekor dengan harga keseluruhan 296 juta dan hasil penjualan sampai saat ini tak kunjung di kembalikan atau memberikan uang hasil penjualan sapi korban” Harga perekor sapi ditaksir 12,5 juta” jelasnya


Sri Reski Ulandari anggota legislator Takalar saat di periksa oleh penyidik 

-Sementara Sri Reski Ulandari mengambil uang korban Hakim, sebanyak 150 juta dengan mengajak korban  kerja sama bisnis solar serta  iming-imingi akan memberikan ke untungan sebesar 15 juta perminggu dan berjanji tiap minggu ini korban dikasi hasilny. Hingga saat ini tersangka tidak memberi kan lagi uang terhadap korban, sebut AKP Hatta

Saat ini, Sri Reski mengatakan bersikukuh tidak terlibat dalam kasus ini. Menurutnya yang terlibat adalah mantan suaminya, Herman.

Tampa pandang bulu AKP Hatta kami menindak dengan Tegas. Israwati dan Sri Reski Ulandari dijerat pasal 378 dan atu pasal 372 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1e dan pasal  56 junto pasal 64 KUHP pidana, tegas AKP Hatta

Keduanya terancam maksimal 4 tahun penjara untuk penipuan, dan 4 tahun penjara untuk penggelapan. tutup Hatta

(Suardi)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP