Daerah

Parah. PSR Wilayah Aceh Timur Terindikasi Jadi Ladang Korupsi, Pihak APH Aceh Timur Jangan Tinggal Diam.

31
×

Parah. PSR Wilayah Aceh Timur Terindikasi Jadi Ladang Korupsi, Pihak APH Aceh Timur Jangan Tinggal Diam.

Sebarkan artikel ini

Hotnews.web.id. Aceh Timur_Kabar baik bagi pekebun di Tanah Air yang mana Pemerintah memutuskan menaikkan dua kali lipat dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kepada para pekebun rakyat. Dari awalnya dana yang diterima hanya Rp 30 juta per ha, kini naik jadi Rp 60 juta per ha.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal11 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit disebutkan bahwa Badan Pengelola menetapkan prioritas penggunaan Dana dengan memperhatikan program pemerintah dan kebijakan Komite Pengarah.

Namun Khabar baik tersebut tidaklah bagi Pekebun Desa Aluebu Tuha, Desa Paya Biek dan Desa Paya Seungat kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, dikarenakan bantuan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) terindikasi digelapkan oleh pengurus Koperasi kecamatan tersebut, hal itu kuat dugaan adanya potensi kerugian uang negara yang begitu signifikan.

Penelusuran media online Hotnews, hampir mencapai ratusan hektar Areal perkebunan sawit yang terdaftar pada kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2022-2023 kuat dugaan belum juga selesai ataupun sempurna dikerjakan, oleh koperasi Kakau Berkat Aceh yang berwilayah dikecamatan Peureulak Barat itu, yang mana luas arealnya 300 hektar.

Adapun perihalnya permasalahan yang dihimpun oleh awak media yaitu, Koperasi Kakau Berkat Aceh yang diketuai oleh Maulidar terindikasi tidak menyalurkan pupuk, racun dan seng yang gunakan untuk pagar areal perkebunan sawit, kepada pekebun. juga kuat dugaan sampai saat ini penanaman pohon sawit masih ada yang belum ditanami.

Menurut Koordinator Bidang Hukum, Advokasi dan Publikasi, DPN LPKAN RI, Mukhsin mengecam keras terhadap oknum ketua koperasi Kakau Berkat Aceh yang diduga kuat telah mengelabui serta mengendapkan anggaran PSR para pekebun diwilayah kecamatan tersebut dengan beragam alasan, sehingga pelaksanaan PSR sampai ditahun 2025 ini tak kunjung selesai dikerjakan.

“Kita meminta pihak Aparat Penegak Hukum kabupaten Aceh Timur dan Provinsi Aceh jangan tinggal diam dan perlu turun tangan untuk audit dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap proses pelaksanaan program PSR tahun 2022-2023, khususnya diareal perkebunan sawit, kecamatan Peureulak Barat apakah sudah sesuai juknis”.

“Mengingat besarnya biaya PSR pada tahun 2022-2023 dalam perhektar Rp 30.000.000., sudah semestinya diawasi secara cermat oleh pihak aparat hukum terkait, jika pengawasan lemah, ini menjadi celah terjadi korupsi secara berjamaah yang dilakukan pihak koperasi,” kata Mukhsin dalam rilisnya. Selasa (25/2).

Lanjut Mukhsin dalam rilisnya, program PSR tahun 2022-2023 yang disalurkan 16 koperasi dan 5 Gapoktan(Gabungan Kelompok Tani), diduga banyak terdapat lahan yang sampai saat ini belum juga sama sekali dikerjakan, sehingga beberapa pekebun dikecamatan Peureulak Barat menanam sendiri pohon sawitnya dengan menggunakan uangnya sendiri, dikarenakan tidak kunjung dikerjakan oleh pihak koperasi, bahkan tak tertutup kemungkinan adanya lahan tumpang tindih.

Selanjutnya Mukhsin juga minta pihak berwenang untuk mengungkap soal dugaan dana PSR yang ditengarai mengalir sejumlah kantong oknum pejabat daerah dan oknum Aparat Penegak Hukum(APH) di Kabupaten Aceh Timur.

“Jika benar ada aliran dana yang mengalir ke kantong oknum koperasi Kakau Berkat Aceh dan pejabat daerah serta oknum aparat, perlu di ungkap ke publik, sebab dana tersebut bisa dikatagorikan sebagai bentuk gratifikasi,” desak Mukhsin.

Diketahui, tahun 2024 Ditjenbun Kementan RI mengucurkan dana PSR sebesar Rp 254 milyar yang disalurkan melalui 16 koperasi dan 5 Gapoktan dengan luas areal 4000 ha yang tersebar di beberapa Kecamatan kabupaten Aceh Timur.

Sementara ketua koperasi Kakau Berkat Aceh yang temui langsung dirumahnya, mengatakan pelaksanaan Program Peremajaan sawit usulan tahun 2022 ini, masih bernilai 30 juta perhektar, luas areal yang kita laksanakan 300 hektar, namun baru terlaksana berkisar 60%,. “Namun karena koneksi link pengamprahan dana koperasi kami bermasalah maka, sistem pekerjaanpun terhenti sementara”. Jelasnya.

“Anggaran PSR koperasi kakau berkat Aceh masih utuh dalam buku rekening, dan kita terus berkoordinasi supaya permasalahan yang sedang kita alami dapat segera diperbaiki oleh dinas terkait, supaya sisa dari pekerjaan yang tertunda bisa segera kita selesaikan”. Jelasnya.

Namun isu yang selama ini beredar, terkait upah yang diberikan kepada pihak penglobi areal kebun sawit sebesar 500 ribu perhektar ketua koperasi Kakau Berkat Aceh, Muhlidar membenarkannya saat ditanyai oleh awak media.

Koordinator Hukum, Advokasi dan Publikasi, DPD LPMukhsin mengatakan, pemberian upah kepada pihak lain sebesar 500 ribu rupiah perhektar terhadap pemilik kebun sawit, jika kita kalikan 300 hektar itu sudah tidak masuk akal dan diduga kuat pihak pengelola koperasi telah menggunakan biaya PSR tidak sesuai juknis dari program tersebut.

Lanjutnya, temuan penyimpangan dari awal dan akhir pada program peremajaan sawit (PSR) dikabupaten Aceh Timur, terindikasi kuat adanya, pihak APH Kabupaten setempat jangan duduk manis, jangan biarkan program pemerintah gagal dan segera usut serta tetapkan hukum pidana bagi yang dengan sengaja melanggar. Harap Mukhsin, selaku Koordinator Bidang Hukum, Advokasi dan Publikasi, DPN LPKAN RI,

 

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP